Mengenal Virtual Office Definisi, Manfaat, Kelebihan, dan Kekurangannya - SunjaID
SunjaID - Bisnis saat ini
mulai bergeser dari layanan offline menjadi berbasis online. Tidak ada jenis
usaha yang tidak bisa dibuat online, hampir semuanya bisa. Saat ini tren sewa
tempat kantor juga mulai muncul berbasis online, yakni virtual office.
Mengenal Virtual Office: Definisi, Manfaat, Kelebihan, dan Kekurangannya
Maraknya operator
penyedia virtual office membuat beberapa pengusaha mendirikan sebuah asosiasi
para pengusaha jasa kantor, sebagai wadah bersama. Asosiasi ini dikenal dengan
Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi).
Definisi Virtual Office
Fenomena virtual
office ini cukup menarik. Tahukah kamu apa sebenarnya virtual office itu?
Virtual office adalah sebuah layanan sewa kantor namun bukan dalam bentuk
fisik. Kamu bisa menggunakan alamat domisili virtual office ini untuk mengurus
segala keperluan legalitas dari perusahaan yang kamu miliki.
Mengapa perlu
menyewa sebuah alamat, karena lokasi yang strategis dari sebuah bisnis adalah
hal yang cukup penting di mata klien atau pelanggan. Jika lokasi legal kantor
kamu berada di kawasan pusat bisnis, maka itu menjadi daya saing perusahaan
kamu.
Manfaat Virtual Officel
Manfaat utama dari
virtual office adalah kamu dapat memiliki alamat kantor secara legal untuk
perusahaan yang kamu miliki, di lokasi yang staretgis atau pusat bisnis.
Manfaat lainnya
adalah kamu tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menyewa
kantor fisik. Karena sudah tentu biaya sewa virtual office akan jauh lebih
rendah dibandingkan kantor fisik untuk lokasi strategis yang sama.
Apalagi jika
karakter bisnis kamu adalah serba online dengan produk yang bersifat digital,
maka virtual office adalah jawabannya. Kamu tidak perlu kantor fisik, karena
tidak ada produk berupa barang fisik yang harus ada di dalam kantor.
Kamu juga tidak
perlu lagi mengeluarkan biaya untuk perawatan kantor fisik, menggaji petugas
kebersihan, dan lain sebagainya.
Kelebihan dan Kekurangan Menyewa Virtual Office
Jika produk kamu
serba online atau digital, maka menggunakan jasa sewa virtual office akan
sangat menguntungkan. Beberapa kelebihan dari sewa virtual office di antaranya
adalah mendapatkan lokasi bisnis di tempat strategis yang legal dan bisa
didaftarkan.
Selain itu juga
mampu meningkatkan tingkat kepercayaan calon pelanggan, klien, atau partner
kerja kamu. Dan yang paling penting bagi sebagian orang adalah harganya yang
terjangkau jika dibandingkan dengan sewa kantor fisik.
Virtual office di
samping memiliki kelebihan, juga memiliki kekurangan. Salah satunya adalah
tidak adanya payung hukum jika terjadi persoalan terkait penggunaan virtual
office untuk tindak kriminal, seperti perusahaan bodong atau palsu.
Untuk masalah ini,
Perjakbi akan menggelar rapat dalam waktu dekat, dan mengundang para stakeholder, yang bertujuan untuk
membicarakan terkait pengajuan pembuatan payung hukum kepada pemerintah.
Biasanya selain
menyewa virtual office, kamu bisa mempertimbangkan juga menyewa co-workplace.
Ini adalah space kantor yang bisa digunakan untuk bekerja layaknya bekerja di
kantor. Namun dalam kantor ini akan ada kuota antara 4 sampai 6 orang penyewa,
dengan kata lain ini adalah kantor untuk digunakan bersama.
Tidak ada ketentuan
harus jenis usaha yang sama dalam satu kantor, karena memang masing-masing
punya usaha atau bisnis sendiri. Secara tarif biasanya sekitar Rp 1,5 juta per
bulannya, dan ini sudah termasuk fasilitas tempat yang nyaman, AC, dan bahkan
ada yang memberikan sajian kopi setiap harinya.
Dengan mengenal
virtual office: definisi, manfaat, kelebihan, dan kekurangannya, diharapkan
kamu bisa memiliki pijakan untuk keputusan mau sewa virtual office atau kantor
fisik.
Posting Komentar